Mendasari Surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah Nomor 978.1/3934 Tanggal 19 Mei 2021 perihal Pelaksanaan BPUM 2021 Tahap Kedua dan Surat Sekda Purbalingga Nomor 518/10030 tentang Pelaksanaan BPUM 2021 Tahap Kedua Kabupaten Purbalingga. Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia membuka kembali Pendaftaran Bantuan Produktif bagi Usaha Mikro (BPUM) Tahap II Tahun 2021, dengan persyaratan sebagai berikut
- Pendaftaran hanya diperuntukan khusus untuk pendaftar baru (belum pernah mendaftar di tahun 2020 maupun 2021)
- Persyaratan Umum
- Warga Purbalingga
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki Usaha Mikro dibuktikan dengan NIB/ SKU dan Foto Usaha
- Tidak sedang menerima KUR
- Bukan ASN, Anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN dan BUMD
- Persyaratan Khusus. Menyerahkan berkas pendaftaran ke kantor kepala desa. Adapun berkas-berkas yang harus dilampirkan sebagai berikut :
a. Fotocopy E-KTP 2 lembar
b. Fotocopy Kartu Keluarga 2 lembar
c. Fotocopy NIB 2 lembar jika punya
d. Print out Foto tempat usaha 2 lembar berwarna
e. Mencantumkan nomor Telepon/Whatsapp yang aktif
Pendaftaran tahap kedua dibuka mulai 27 Mei 2021 s/d 07 Juni 2021
"Belum pernah dapat sama sekali
Agtha andre nur wono
31 Mei 2021
"Belum pernah dapat sama sekali bantuan
Widian preseniati
01 Juni 2021
"Banpres saya belum dapat
Ahmad izudin
14 Januari 2022