You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kedungjati
Desa Kedungjati

Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Official Sistem Informasi Desa Kedungjati Visi : Mewujudkan Masyarakat Kedungjati yang damai, tentram, sejahtera, yang mandiri beradab dan bermartabat Kedungjati siap menjadi desa Digital dengan Program SIAPMANJAT (Sistem Informasi Pelayanan Mandiri Desa Kedungjati)

Profil Kepala Desa

ARIS TRIYONO 13 Januari 2022 Dibaca 1.004 Kali

BIOGRAFI

Nama                                   : SUWONDO, S.Pd.

Tempat, Tanggal Lahir      : Purbalingga, 2 September 1951

Agama                                  : Islam

Alamat                                  : RT.2 RW.2 Desa Kedungjati, Kec. Bukateja Kab. Purbalingga 

RIWAYAT PENDIDIKAN                       :

  1. SD Negeri 1 Gambarsari
  2. SMP Negeri 1 Kalimanah
  3. SPG Negeri Purwokerto
  4. D2 Universitas Terbuka Pokjar Purbalingga
  5. S1 - Universitas Muhammadiyah Purwokerto

RIWAYAT PEKERJAAN

  1. Guru PNS di SD Negeri 1 Rembang - Tahun 1974
  2. Guru di SD Negeri 1 Toyareka - tahun 1976
  3. Guru di SD Negeri 1 Jetis - tahun 1977
  4. Guru di SD Negeri 3 Kedungjati - tahun 1978
  5. Kepala Sekolah di SD Negeri 6 Bukateja - tahun 1990
  6. Kepala Sekolah di SD Negeri 1 Bukateja - tahun 1996
  7. Pengawas Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kec. Kemangkon - tahun 2012
  8. Kepala Desa Kedungjati - tahun 2019

PERIODE JABATAN

2019 - 2025

 

VISI

Mewujudkan Masyarakat Kedungjati yang damai, tentram, sejahtera, yang mandiri beradab dan bermartabat

MISI

  1. Peningkatan kinerja pelayanan masyarakat.
  2. Mewujudkan koordinasi yang baik dan sinergis dengan struktur pemerintah diatasnya.
  3. Mewujudkan hubungan yang baik serta kerjasama dengan seluruh element masyarakat, lembaga – lembaga pemerintah desa, Ormas Kemasyarakatan, Ormas Kepe,udaan, serta lembaga perguruan tinggi dalam mewujudkan masyarakat yang sejahterayang mandiri, Beradab serta Bermartabat

 

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
  • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  • Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan; Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  • Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  • Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan