Perdes diproses secara demokratis dan partisipatif. Masyarakat desa memiliki hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses penyusunan Peraturan Desa. Peraturan Desa yang mengatur kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal dalam pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat desa dan BPD.