PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA
Dalam rangka pengisian kekosongan jabatan perangkat desa, Pemerintah Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses Penyaringan dan Penjaringan Perangkat Desa Kedungjati untuk jabatan :
- KEPALA DUSUN 1
- KEPALA DUSUN 3
Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dibuka pada Tanggal 10 s/d 27 November 2025.
Persyaratan Administrasi sebagai berikut :
- Surat Permohonan menjadi perangkat desa dengan ditulis sendiri (tulis tangan) dengan tinta hitam sebanyak 2 ( dua ) rangkap. 1 rangkap di atas kertas bermaterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 1 rangkap tanpa materai.
- Permohonan ditujukan kepada Kepala Desa melalui Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa.
- Panitia pengisian perangkat Desa Kedungjati tidak membuka pendaftaran secara online.
- Bakal Calon harus mengambil sendiri blangko surat-surat pernyataan di Sekretariat Panitia / Balai Desa Kedungjati ( tidak dapat diwakilkan ) dari tanggal 10 s/d 27 November 2025 pukul 08.00 s/d 16.00 WIB. (hari kerja Senin – Jumat)
- Satu orang bakal calon hanya diperbolehkan mendaftar di satu desa dan satu lowongan jabatan.
- Berkas Lamaran bakal calon Perangkat Desa dimasukkan di dalam map folder plastik, untuk pendaftar Kepala Dusun I warna merah dan Kepala Dusun III warna Biru.
Surat Permohonan diajukan dengan dilampiri syarat-syarat sebagai berikut :
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa diatas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah, bermaterai cukup sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Surat pernyataan sanggup berbuat baik, jujur, dan adil, bermaterai cukup sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan, bermaterai cukup sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Surat pernyataan tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara, bermaterai cukup sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Surat pernyataan sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa, bermaterai cukup sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Surat Pernyataan tidak pernah mengundurkan diri dari Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa, bermaterai cukup sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, CPNS, PNS, Anggota TNI/Polri serta BUMN/BUMD, bermaterai cukup sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di wilayah desa setempat selama menjabat sebagai Perangkat Desa, bermaterai sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di wilayah Dusun setempat selama menjabat sebagai Kepala Dusun, bermaterai cukup sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Fotokopi/salinan ijazah dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir terbaru oleh pejabat yang berwenang ( Menunjukan Aslinya);
- Fotokopi/salinan akta kelahiran yang dilegalisir terbaru oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (serta Menunjukan Aslinya);
- Fotokopi/salinan Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir terbaru oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (serta Menunjukan Aslinya);
- Fotokopi/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir terbaru oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (serta Menunjukan Aslinya);
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian (Kepolisian Resort/POLRES);
- Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan Bakal Calon tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
- Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan Bakal Calon tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani serta bebas Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif lainnya (RSUD);
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lbr, untuk pendaftar Kepala Dusun I dengan Background Merah, untuk Pendaftar Kepala Dusun III dengan Background Biru;
- Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
Tata Cara Pendaftaran:
- Surat Permohonan beserta lampiran sebagaimana dimaksud dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap dan dimasukkan ke dalam folder plastik merah (untuk Pelamar Jabatan Kepala Dusun I) dan folder plastik biru (untuk Pelamar Jabatan Kepala Dusun III).
- Berkas Pendaftaran calon peserta diterima oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa mulai Pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB setiap hari kerja (Senin-Jumat) selama jangka waktu pengumuman di Kantor Desa Kedungjati (tidak boleh diwakilkan).
- Setiap pendaftar diberikan tanda terima bahwa berkas sudah diterima oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa.
Peraturan diatas berdasarkan Dasar Hukum Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa Di Kabupaten Purbalingga.
Perbup unduh di sini : https://drive.google.com/file/d/1SUo_-E07V4fW_j0b45kVpGRSIz_9l_ip/view?usp=sharing
SK Pengumuman lengkap diunduh disini : https://drive.google.com/file/d/1WLZti5qPi_8z1NoYa-tCOZRdi1Qbkb0K/view?usp=sharing