KEDUNGJATI – Sebanyak sembilan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kedungjati resmi dilantik pada Senin, 2 November 2026, di Pendopo Kecamatan Bukateja untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota BPD dengan masa keanggotaan periode 2026–2034.
Pelantikan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, aspiratif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Adapun sembilan anggota BPD Desa Kedungjati yang resmi dilantik adalah:
-
Amin Hidayat
-
Makmur
-
Sartiman
-
Tri Wijayanti
-
Slamet Waluyo
-
Lukmanudin
-
Irma Sulistiyaningrum
-
Amin Nur Fajri
-
Supriyanto
Dengan dilantiknya sembilan anggota tersebut, diharapkan BPD Desa Kedungjati dapat menjalankan perannya secara optimal sebagai lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, dan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.
Pemerintah Desa Kedungjati menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada seluruh anggota BPD yang telah resmi dilantik. Amanah dan kepercayaan yang diberikan masyarakat hendaknya dijalankan dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, integritas, serta semangat pengabdian.
Sinergi dan komunikasi yang baik antara BPD dan Pemerintah Desa menjadi salah satu kunci penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang lebih maju dan berkelanjutan. Perbedaan pendapat hendaknya menjadi bagian dari proses demokrasi untuk menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat.
Melalui keanggotaan BPD periode 2026–2034 ini, Pemerintah Desa Kedungjati berharap terbangun kerja sama yang semakin solid dalam mengawal aspirasi masyarakat, mendorong pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh warga.