Permohonan informasi publik desa diajukan oleh pemohon yaitu warga negara dan/atau badan hukum yang mengajukan permohonan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permohonan Informasi Publik Desa Kedungjati dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis.
Secara Tertulis:
Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke PPID Desa Kedungjati melalui kantor:
KANTOR DESA KEDUNGJATI
Jl. Bukateja Kutawis KM.2
Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga
Kode Pos 53382
Pemohon juga dapat mengirimkan surat elektronik (email) ditujukan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kedungjati melalui Email: kedungjati.id@gmail.com
Secara Tidak Tertulis:
Pemohon dapat langsung datang ke Kantor Desa Kedungjati untuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan Standar Layanan Informasi Publik Desa oleh PPID Desa Kedungjati.

Mifta Ikhsan
03 Desember 2025 19:12:24
Semoga lancar dalam segala kegiatanya dan terpilih perangkat yang kompeten, profesional dan alamah ,...