Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam UU Desa.
Daftar Pengurus
No
NAMA
JABATAN
1
M. SYAIFUL CHAQ. BA
Alamat : Dusun 1 RW 001 RT 001
KETUA
2
MOH.TOHA H.
Alamat : Dusun 4 RW 009 RT 001
WAKIL KETUA
3
SUNARSO
Alamat : Dusun 2 RW 003 RT 003
SEKRETARIS
Daftar Anggota
No
NAMA ANGGOTA
L/P
1
No Anggota : 4 IMAN MAKMUN
Alamat : Dusun 1 RW 002 RT 003
LAKI-LAKI
2
No Anggota : 5 YULI BUDIJONO
Alamat : Dusun 3 RW 006 RT 004
LAKI-LAKI
3
No Anggota : 6 SAROYO
Alamat : Dusun 3 RW 007 RT 002
LAKI-LAKI
4
No Anggota : 7 RINA AGUSTIATI
Alamat : Dusun 3 RW 006 RT 003
PEREMPUAN
5
No Anggota : 8 SLAMET SARWOKO
Alamat : Dusun 3 RW 005 RT 003
LAKI-LAKI
6
No Anggota : 9 SAMINGUN
Alamat : Dusun 4 RW 008 RT 003
Mifta Ikhsan
03 Desember 2025 19:12:24
Semoga lancar dalam segala kegiatanya dan terpilih perangkat yang kompeten, profesional dan alamah ,...