Desa Kedungjati

Kec. Bukateja
Kab. Purbalingga - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Website Official Sistem Informasi Desa Kedungjati Visi : Mewujudkan Masyarakat Kedungjati yang damai, tentram, sejahtera, yang mandiri beradab dan bermartabat Kedungjati siap menjadi desa Digital dengan Program SIAPMANJAT (Sistem Informasi Pelayanan Mandiri Desa Kedungjati)

Artikel

Siapkan Berkas Persyaratan Sebelum Pernikahan Supaya Sah Secara Hukum Maupun Agama

Administrator

10 April 2025

197 Kali dibuka

Menikah adalah momen penting dalam kehidupan seseorang, dan untuk mewujudkannya secara sah menurut hukum negara dan agama, ada sejumlah dokumen dan berkas yang harus dipersiapkan. Artikel ini akan membahas secara lengkap apa saja berkas persyaratan nikah yang perlu disiapkan oleh calon pengantin, baik pria maupun wanita.

Persyaratan Umum

Berikut adalah daftar umum dokumen yang harus disiapkan untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA):

Untuk Calon Pengantin Pria:

  • Fotokopi KTP (2 lembar)

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi Akta Kelahiran

  • Pas foto 3x4 dan 2x3 masing-masing 4 lembar (background sesuai aturan KUA setempat)

  • Surat pengantar nikah dari RT/RW dan Kelurahan (N1, N2, N3, dan N4)

  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar domisili)

  • Fotokopi ijazah terakhir (opsional, tergantung KUA)

  • Surat keterangan belum menikah dari kelurahan (jika belum pernah menikah)

Untuk Calon Pengantin Wanita:

  • Fotokopi KTP (2 lembar)

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi Akta Kelahiran

  • Pas foto 3x4 dan 2x3 masing-masing 4 lembar

  • Surat pengantar nikah dari RT/RW dan Kelurahan (N1, N2, N3, dan N4)

  • Izin orang tua (jika usia di bawah 21 tahun)

  • Surat cerai atau akta kematian suami sebelumnya (jika janda)

  • Surat izin atasan (jika TNI/PNS)

Tambahan Dokumen Jika Menikah dengan WNA

Jika salah satu pasangan adalah warga negara asing (WNA), maka perlu menambahkan:

  • Fotokopi paspor

  • Surat izin menikah dari kedutaan besar negara asal

  • Bukti legalisasi dokumen di Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Agama RI

  • Akta kelahiran dan dokumen identitas lainnya yang sudah diterjemahkan resmi ke dalam Bahasa Indonesia

Prosedur Pendaftaran Nikah

  1. Datang ke RT/RW untuk mendapatkan surat pengantar

  2. Melapor ke Kelurahan untuk memperoleh formulir N1 sampai N4

  3. Mendaftar ke KUA setempat minimal 10 hari kerja sebelum tanggal pernikahan

  4. Melengkapi seluruh dokumen dan membayar biaya nikah (gratis jika dilakukan di KUA pada jam kerja)

Biaya Nikah

  • Gratis: Jika pernikahan dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja

  • Rp600.000: Jika pernikahan dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja (misalnya di rumah, gedung, atau di hari libur)

Tips Penting

  • Siapkan dokumen sejak jauh hari, idealnya sebulan sebelum tanggal pernikahan

  • Cek ulang kebijakan masing-masing KUA, karena bisa ada perbedaan teknis antar daerah

  • Jangan ragu bertanya langsung ke KUA setempat jika ada yang belum jelas


Mengurus berkas persyaratan nikah tidaklah rumit jika kita mengetahui prosedur dan menyiapkan dokumen dengan baik. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu proses pernikahan kamu berjalan lancar dan sah secara hukum maupun agama.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SUWONDO, S.PD.

Sekretaris Desa

AGUS YULI PAMUJO

Kaur Keuangan

ROBINGATUL MARIA

Kaur Perencanaan

PURNOMO SETYO UTOMO

Kaur Tata Usaha & Umum

ARIS TRIYONO

Kasi Pemerintahan

SAJURI

Kasi Kesejahteraan

IWAN PRASETYA

Kasi Pelayanan

AHMAD ROJIKUN

Kepala Dusun 2

GHOUFRON FAOZI

Kepala Dusun 4

KHOTIMAH

Operator SID

MAHENDRA FAHLEPHY. M

Komentar

dwi prasetia

07 Juni 2023 23:31:58

mantap pak. ...

Ahmad izudin

14 Januari 2022 02:18:34

Banpres saya belum dapat ...

Widian preseniati

01 Juni 2021 01:30:43

Belum pernah dapat sama sekali bantuan...

Agtha andre nur wono

31 Mei 2021 10:39:41

Belum pernah dapat sama sekali...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:194
Kemarin:176
Total:149.654
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.97.14.82
Browser:Tidak ditemukan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.426607745074846
Longitude:109.44721430540086

Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa