Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa atau perolehan hak lainnya yang sah. Aset Desa harus dikelola dengan baik mulai dari perencanaan, pengadaan sampai pengawasan dan pengendalian.
Desa Kedungjati memiliki Tim Pengelolaan Aset Desa memalui Surat Keputusan Kepala Desa Kedungjati nomor 188/88.1/33.03.02.2011/2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Desa, Pembantu Pengelola Aset dan Petugas/Pengurus Aset Desa Tahun.
Data Inventarisasi Aset Desa Tahun 2023 sebagai berikut :
Mifta Ikhsan
03 Desember 2025 19:12:24
Semoga lancar dalam segala kegiatanya dan terpilih perangkat yang kompeten, profesional dan alamah ,...