Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun ke arah tujuan pencapaian visi dan misi desa. RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Bertempat di Balai Desa Kedungjati Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga, Pemerintah Desa Kedungjati mengadakan Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) Desa Tahun Anggaran 2023 pada hari Kamis (29/09/2022).
Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Camat Bukateja, Kepala Desa Kedungjati beserta Perangkat Desa, Ketua BPD dan anggota, Pendamping Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, LPMD, KPMD, Pengurus BUMDesa, Karang Taruna, TP-PKK, Posyandu, Bidan Desa, KPM, Kader Kesehatan, Kelompok Tani serta Ketua RT dan RW se-Desa Kedungjati.
Kepala Desa Kedungjati, Suwondo, S.Pd. dalam sambutannya mengatakan: “Terima kasih bapak dan ibu telah berkenan menghadiri acara Musdes hari ini. Sebab kehadiran saudara merupakan wujud partisipasi masyarakat. Mudes RKP Desa bertujuan untuk memanfaatkan potensi desa secara efektif dan efisien dalam mengembangkan desa menuju desa maju dan sejahtera. “Selain itu, tujuan Musdes RKP Desa adalah untuk menentukan arah kebijakan pemerintahan desa, baik dalam pembangunan, pengawasan, pemberdayaan, dan penyelenggaraan wilayah pemerintahan desa,”.

Mengenai persiapan RKP Desa tahun 2023, pemerintah desa akan merencanakan kegiatannya pada tahun 2023, kata Ketua BPD M. Syaiful Chaq, B.A. Kemudian, tim RKP desa akan dibentuk oleh Kepala Desa Kedungjati. Mudah-mudahan nanti kita bisa melihat dan memperhatikan RPJM Desa 2019-2025, kegiatan apa yang direncanakan dan kegiatan apa yang sudah dilaksanakan dan apa yang belum.“
Berikut ini dokumen lengkap Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2023 :
Mifta Ikhsan
03 Desember 2025 19:12:24
Semoga lancar dalam segala kegiatanya dan terpilih perangkat yang kompeten, profesional dan alamah ,...